I. Kondisi Perempuan dan Pembangunan
Kelompok perempuan yang hidup di daerah pedalaman Nusa Tenggara Timur yang mengalami masalah keterbatasan sumber mata air bersih dari tahun ke tahun merupakan kelompok yang paling menderita. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih untuk konsumsi rumah tangganya, mereka harus berjalan kaki antara 3-7 km untuk mengambil air dari sumber air atau titik-titik dimana pemerintah atau LSM menyediakan bantuan dropping air, tidak jarang harus menempuh perbukitan tinggi dan berbahaya, dan harus mengantri selama beberapa menit hingga berjam-jam. Padahal sesampainya di rumah mereka harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga lainnya. Beban kerja yang berlebih ini (over burdened) merupakan representasi posisi mereka yang kurang menguntungkan, apalagi posisi tawar mereka lemah di tengah-tengah budaya patriarkal yang masih kuat. Sehingga, sangat sulit bagi mereka untuk meminta pasangannya (laki-laki) untuk berbagi tugas kerumahtanggaan termasuk mengakses air bersih di tempat yang jauh dari kediaman. Penelitian lembaga Ecosoc Right di Sumba Barat Nusa Tenggara Timur terhadap persoalan ini menemukan fakta bahwa perempuan adalah pihak yang terkena beban paling berat dengan persoalan pengadaan air bagi kebutuhan rumah tangga ini. Hal ini terkait langsung dengan dengan kebiasaan pembagian kerja menyangkut tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan atau ibu dalam menyediakan air untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga (Suparma, 2006).
Kalaupun ada program pemberdayaan yang mengusahakan ketersediaan air bersih secara partisipatif seperti yang dilakukan oleh banyak lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat saat ini, masih menimbulkan problem utama dalam hal perlibatan perempuan. Salah satunya adalah keterlibatan masyarakat penerima manfaat program dalam proses pembangunan masih diskriminatif. Artinya bahwa ada pembedaan ruang wilayah kerja antara laki-laki dan perempuan berdasarkan asumsi dan tradisi lokal yang belum mendukung kesetaraan gender. Dalam proses perencanaan, misalnya, keterlibatan perempuan dalam mengambil keputusan untuk desain bangunan dan lokasi fasilitas air bersih publik yang akan dibangun sangat terbatas. Pada saat rapat atau pertemuan koordinasi untuk merancang fasilitas secara teknis, jumlah perempuan yang hadir jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah laki-laki yang hadir. Seringkali suara perempuan kurang bisa terwakili, padahal dalam faktanya pengakses utama fasilitas air bersih publik adalah perempuan. Dalam menentukan desain dan letak fasilitas air bersih untuk public, karena kurang memperhatikan suara dan kepentingan perempuan, seringkali tidak ‘ramah’ terhadap kondisi perempuan, misalnya tetap jauh dari jangkauan atau dari segi estetikanya kurang melindungi privasi perempuan sehingga memungkinkan terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap kaum perempuan pengakses fasilitas publik.
Kalaupun kehadiran perempuan dalam pertemuan-pertemuan perencanaan seimbang dengan kehadiran laki-laki, namun dalam beberapa pengamatan yang telah dilakukan terhadap proses pengambilan keputusan dalam pertemuan tersebut, perempuan cenderung mengambil sikap pasif dan menyerahkan keputusan di tangan pihak laki-laki.
Pada saat pelaksanaan pembangunan, perempuan dikondisikan sebagai pihak yang hanya menyediakan konsumsi untuk kerja bakti dengan asumsi urusan ”belakang” atau dapur adalah urusan perempuan. Hal ini merupakan representasi dari konstruksi sosial terhadap posisi perempuan di masyarakat yang masih berlangsung hingga kini.
Tabel 1. Peta Problem yang dihadapi Perempuan dalam program Air Bersih
|
Isu
|
Asumsi/kebiasaan
|
Potensi dan Fakta
|
|
Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan
|
Perempuan enggan bersuara
“Urusan teknis adalah urusan laki-laki”
|
Perempuan memiliki hak untuk terlibat dan menentukan pendapat
Perempuan adalah pengakses utama
|
|
Perencanaan Lokasi dan desain fasilitas air bersih untuk publik
|
’Male thinking oriented”
Kurang mengindahkan estetika dan dimensi perlindungan keamanan untuk perempuan
|
Perempuan bisa mengungkapkan pendapatnya mengenai lokasi dan desain
Perempuan rawan terhadap kejahatan seksual dalam mengakses fasilitas publik
|
|
Pelaksanaan proses konstruksi / pembangunan
|
Perempuan diposisikan dan memposisikan diri bekerja di dapur
|
Perempuan bisa melakukan pekerjaan teknis karena mereka juga turut dalam perawatan fasilitas kelak
|
Sumber: Analisis Data sekunder, laporan perkembangan program air bersih CD Bethesda di Sumba Timur dan Timor Barat, 2006-2007.
Studi kasus di atas hanyalah satu dari sekian banyak persoalan belum diakuinya peran perempuan dalam proses pembangunan di Indonesia hingga lebih dari 60 tahun merdeka. Bahkan kebijakan pembangunan yang dimulai hampir empat dasawarsa terakhir yang berbasis pada paradigma modernisasi dan pembangunanisme tetap belum optimal memperhatikan kesamaan gender, meliputi persamaan hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki. Arah pembangunan masih ‘berkiblat’ pada kepentingan laki-laki karena pengaruh budaya patriarkal yang masih sangat kuat. Akibatnya, bias gender dalam aras pembangunan masih terjadi di setiap periode kepemimpinan di negeri ini, bahkan ketika suatu saat seorang perempuan diberi kesempatan memimpin negeri ini. Kebijakan demi kebijakan pembangunan yang dioperasionalkan dalam bentuk kebijakan publik masih belum menjawab persoalan bagaimana perempuan ditempatkan pada posisi yang sama pentingnya dengan posisi laki-laki dalam pembangunan.
Kebijakan publik yang masih bias gender ini tampak pada persoalan pengiriman tenaga kerja wanita ke luar negeri yang sampai sekarang belum selesai dan perempuan masih menjadi korban ketimpangan kebijakan ini. Pengelolaan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tidak memperhatikan sustainabilitas pembangunan menimbulkan bencana alam dengan korban utama adalah perempuan dan anak-anak. Misalnya, apabila kita memperhatikan dengan cermat, kebanyakan korban bencana alam (longsor) akibat penggundulan hutan besar-besaran selama bertahun-tahun adalah perempuan dan anak-anak. Kebijakan dalam pelayanan kesehatan untuk ibu, misalnya, masih menyisakan persoalan sangat minimnya alokasi budget APBN dan APBD untuk mendukung pelayanan kesehatan ibu dan anak. Akibatnya, angka kematian ibu melahirkan masih sangat tinggi.
Dari fakta-fakta yang ada di masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa pengarusutamaan gender sebagai prasyarat pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia belum tuntas dan masih menyisakan persoalan dalam aras praksis di level desa sekalipun, meski upaya untuk itu sudah dilakukan secara tahap demi tahap. Secara hitam di atas kertas, kebijakan pemerintah sudah mensyaratkan dalam bentuk instruksi agar setiap pelaksana kebijakan mengupayakan keterlibatan perempuan dalam setiap bentuk pembangunan di segala lini. Kalau kita merunut, program pemberdayaan perempuan sejak Orde Baru hingga sekarang ini sudah diupayakan, tetapi pertanyaannya, mengapa masih ada celah kelemahan dan persoalan perempuan belum menjadi subyek pembangunan secara aktif. Apakah ada yang salah dengan konsep gender dan pembangunan di Indonesia? Dimana titik kelemahan konsep ini ketika dipraktekkan di Indonesia? Apa yang menjadi kendala utama memahami konsep gender dan pembangunan di tingkat praksis yang artinya menyentuh pembangunan di desa sekalipun dalam semua aspek pembangunan berkelanjutan? Pertanyaan-pertanyaan ini menarik kita ke belakang untuk memikirkan kembali konsep gender dan pembangunan dan prakteknya di Indonesia.
II. Memahami konsep gender dan pembangunan
Ada beberapa alasan mengapa kita perlu memahami konsep gender dan pembangunan untuk memotret problem perempuan dan perannya dalam proses pembangunan. Pertama, sebagai Analisis kritis untuk melihat apakah sebuah proses pembangunan sudah meletakkan persamaan hak dan kewajiban dan peran antara laki-laki & perempuan. Kedua, mengurangi dominasi / kekuasaan – transformasi gender (tidak ada yang lebih berkuasa/dominan). Artinya, dengan memahami posisi baik laki-laki maupun perempuan dalam proses pembangunan, maka ada upaya-upaya untuk mengurangi dominasi salah satu jenis kelamin sebagai bentuk penghargaan hak asasi manusia, tidak terkecuali perempuan. Ketiga, menciptakan ruang partisipasi, terutama kepada perempuan agar tidak lagi menjadi obyek / korban pembangunan yang dirugikan, baik dari perencanaan pembangunan hingga implementasi program-program pembangunan.
Konsep dan pemikiran gender dan pembangunan (GAD) tidak lahir begitu saja, tetapi mengalami proses yang panjang dimulai dari pemikiran perempuan dalam pembangunan (women in development- WID), perempuan dan pembangunan (women and pembangunan-WAD) hingga sekarang yang sedang dikembangkan adalah gender dan pembangunan (GAD). Masing-masing konsep berkembang seturut dengan pengembangan konsep pembangunan dan kritik terhadap aplikasi konsep pembangunan yang ada, serta teori feminis yang menjadi bagian dari kritik terhadap pembangunan tersebut.
Perempuan dalam Pembangunan (Women in Development-WID): Kritik terhadap Modernisasi dan Developmentalisme
Pasca Perang Dunia II merupakan titik awal pembangunan global karena hampir semua negara mengalami krisis ekonomi karena pembiayaan perang yang menguras aset negara. Pembangunan ekonomi menjadi focus penting terutama bagi negara utara dengan teori modernisasinya, yang menekankan pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya untuk mengentaskan problem kemiskinan di berbagai negara, khususnya negara berkembang. Teori modernisasi yang menjadi roh pembangunan di negara maju maupun berkembang dilakukan selama beberapa decade, dari tahun 1940 hingga 1960, dan menampakkan hasil pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat. Namun demikian, modernisasi dan kebijakan pembangunan global ini menyisakan persoalan kemiskinan dan diskriminasi terhadap perempuan. Ilmu modernitas yang berkembang di Eropa dimana kehidupan sosial, dan politik diatur oleh negara, masih dikuasai oleh kepentingan patriarchal yang terlalu kuat (Melkote dan Steeves, 2001). Hingga akhir tahun 1960-an, perempuan masih dipandang sebagai penerima hasil-hasil pembangunan, bukan sebagai pelaku pembangunan, yang mana akhirnya mereka masuk dalam perdebatan wacana sebagai reproduksi, bukan produser. Para perencana pembangunan mengasumsikan bahwa hanya laki-lakilah yang dapat menguasai ruang kerja produksi, sementara perempuan bekerja pada ruang reproduksi, yang artinya hanya menguasai wilayah domestic dan kerumahtanggaan. Dalam publikasinya yang mendobrak asumsi ini yang berjudul Women’s Role in Economic Development (1970), Ester Boserup menuntut – berdasarkan penelitiannya pada perempuan di wilayah pertanian- dilibatkannya peranan perempuan dalam pembangunan, tidak hanya di ruang domestic atau kerja-kerja reproduktif, tetapi juga ruang public dan produktif. Pemikiran Boserup inilah yang menjadi peletak dasar konsep WID (Melkote dan Steeves, 2001). Boserup juga berpendapat bahwa modernisasi menghancurkan perempuan, dengan penggunaan teknologi pertanian yang justru menyingkirkan akses perempuan terhadap pekerjaan produktif. Selain itu, modernisasi dan developmentalisme semakin mendikotomikan peran laki-laki dan perempuan, kesempatan peningkatan ketrampilan hanya diberikan kepada laki-laki (Fakih, 1996).
Meski demikian, teori WID ini masih dianggap mengandung kelemahan oleh kaum feminis radikal dan sosialis. Kritik yang paling tajam adalah bahwa teori WID masih kurang memperjuangkan kesamaan hak perempuan dalam beberapa aspek. Integrasi perempuan dalam pembangunan tidak sekedar memasukkan perempuan dalam pekerjaan produktif, tetapi juga dalam aspek lain seperti pemerintahan. Teori WID masih belum menjawab persoalan perbedaan kelas antar perempuan, ada sekat-sekat ras dan kelas sosial yang memunculkan penindasan antar-perempuan sendiri yang belum dijawab oleh teori ini. Dikotomi antara perempuan dari negara Utara dan perempuan dari negara Selatan masih menyisakan persoalan ketidakadilan sosial. Hingga kemudian pada pertengahan 1970-an teori WID diperbarui dengan adanya teori WAD, Women and Development.
Perempuan dan Pembangunan (Women and Development-WAD)
Paradigma WAD menekankan pada perbedaan pengetahuan perempuan, pekerjaan, dan tujuan maupun tanggungjawab perempuan. Teori ini berargumentasi untuk mendapatkan pengakuan bahwa perempuan memiliki peranan khusus dan peranan perempuan ini harus dimainkan dalam proses pembangunan (Cornelly et all, 2000).
Kampanye yang menuntut penghargaan perempuan didesain untuk mengubah kebijakan dan menempatkan isu perempuan dan teori ini sangat menekankan pentingnya memasukkan isu-isu perempuan menjadi isu nasional dan internasional. Sehingga diseminasi informasi mengenai isu-isu perempuan secara global menjadi strategi politik yang penting.
Pemikiran WAD memberikan kontribusi cukup signifikan pada mulai diperhatikannya isu-isu perempuan menjadi isu global dan mengembangkan organisasi-organisasi perempuan yang lebih mampu berjejaring baik secara nasional maupun internasional. Seruan-seruan organisasi perempuan ini agar budaya patriarchal yang merugikan posisi perempuan cukup gencar, sehingga dominasi laki-laki dalam ruang public dapat direduksi.
Meski demikian, pemikiran WAD ini masih mengandung kelemahan. Di antaranya adalah justru gerakan perempuan dalam paradigma WAD semakin mempertajam batas antara peran laki-laki dan perempuan, marjinalisasi dan kecilnya skala gerakan membatasi potensi transformatif yang hanya ada pada organisasi prempuan meskipun cukup berhasil meningkatkan kesadaran perempuan (Cornelly et all, 2000). Pemikiran ini belum bisa memotret bagaimana relasi yang baik antara perempuan dan laki-laki sehingga proses pembangunan tidak menjadi timpang, namun ada kerjasama yang baik dengan didasari penghargaan terhadap hak dan kewajiban yang setara. Oleh karenanya, pada pertengahan tahun 1980-an teori ini diperbaiki dengan pemikiran Gender dan Pembangunan (gender and development- GAD).
Gender and Development (GAD): Harmonisasi Gender dalam Pembangunan
Pendekatan GAD melampaui terciptanya kesetaraan antara jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) untuk mempertanyakan asumsi dasar tentang dominasi sosial, ekonomi, dan struktur politik yang justru mendorong status inferior untuk perempuan dalam menjalin relasi dengan laki-laki (Melkote dan Stevees, 2001). Pendekatan GAD ini berusaha untuk membongkar tembok yang jelas antara perempuan dan laki-laki, pengkotak-kotakkan peranan dalam berbagai struktur dalam masyarakat. Bagi pemikir GAD, tidak ada lagi pembatasan dimana ranah laki-laki, dan dimana ranah perempuan. Masing-masing individu entah dia perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk peningkatan kapasitas sesuai dengan kemampuannya.
Pemikiran GAD yang banyak dikonsepkan oleh beberapa feminis sosial, di antaranya adalah Kate Young tidak lagi menyebut perempuan dan laki-laki dalam entitas jenis kelamin dan pembedaanya, tetapi mulai mengenalkan konsep gender, seperti yang diungkapkan oleh Kate Young berikut:
Women are incorporated into the development process but in very specific ways; that a focus on women alone was inadequate to understand the opportunities for women for agency or change; that women are not a homogenous category but are divided by class, color, and creed; that any analysis of social organizations and social process has to take into account the structure and dynamic of gender relations (dalam Melkote dan Stevees, 2001: 189)
Jelas bahwa relasi menjadi kata kunci memahami gender, dimana dominasi laki-laki untuk menguasai perempuan, atau perempuan menguasai laki-laki, atau perempuan menguasai perempuan tidak lagi dibenarkan dalam proses pembangunan. Kesetaraan hak dan kewajiban harus diupayakan. Oleh karena itu yang paling perlu segera dilakukan adalah merestrukturisasi konsep masyarakat dan susunan masyarakat untuk dapat mengakomodasi kebutuhan perempuan agar posisi mereka setara dengan komunitas yang lain, dan relasi yang sejajar menjadi tujuan utama dalam pembangunan.
Kontribusi pemikiran GAD sebagai koreksi terhadap dua pemikiran sebelumnya cukup signifikan. Pertama, pemikiran GAD memberikan peluang perempuan untuk menjadi pemimpin. Dengan membongkar dikotomi bahwa laki-laki adalah pemimpin dan perempuan adalah pengikut, maka GAD berhasil mendorong perempuan untuk memiliki kepercayaan diri untuk menjadi pemimpin. Hal ini bisa terjadi karena pemikiran GAD menuntut persamaan hak bagi perempuan untuk mendapatkan kesempatan pendidikan, pelatihan, dan peningkatan ketrampilan.
Kedua, merespon kebutuhan berbasis gender (gender needs). Artinya dalam setiap area produktif, reproduktif (kerumahtanggaan) dan pelayanan sosial di masyarakat (community work), laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan kebutuhan sesuai dengan peran mereka berdasarkan keunikan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan. Untuk mengatasi perbedaan ini, pelaku pembangunan harus merespon dalam dua cara bagi kebutuhan perempuan, yaitu yang disebut practical needs (kebutuhan praktis) dan strategic needs (kebutuhan strategis). Kebutuhan praktis adalah sebuah cara bagaimana membuat perempuan memiliki kemudahan untuk mengakses kebutuhannya. Misalnya saja bagaimana perempuan mengakses kebutuhan air sehingga tidak menimbulkan double burdened yang menjadi representasi ketidakadilan terhadap perempuan. Sedangkan kebutuhan strategis artinya adalah bagaimana dalam jangka panjang kita mencoba untuk mengubah relasi kekuasaan yang tidak sejajar antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai hal.
Ketiga, konsep GAD melahirkan pengarusutamaan gender dan analisis gender. Dalam hal ini analisis gender berperan penting untuk mengkritisi apakah setiap program pembangunan sudah memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Misalnya, dalam program ekonomi masyarakat, harus dilihat apakah sudah sesuai menggunakan prinsip keadilan tanpa memandang jenis kelamin. Apakah perempuan sudah diperhitungkan sebagai sasaran kelompok dan menjadi pelaku aktif dalam pembangunan. Keempat, kontribusi GAD adalah berusaha melihat bagaimana sistem patriarki berjalan, sehingga fokusnya lebih tinggi bukan soal pekerjaan, tetapi juga pada hak perempuan untuk mengatur tubuh sendiri.
Pendekatan GAD melahirkan banyak pemikiran-pemikiran baru yang disesuaikan dengan konteks kekinian, misalnya bagaimana hubungan antara perempuan dan keseimbangan alam, yang kemudian melahirkan konsep ecofeminisme yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh feminis. Dalam menyoroti komunikasi pembangunan, GAD juga menuntut adanya kesamaan aksesbilitas perempuan menyuarakan pendapatnya, aspirasinya, dan menentukan arus informasi dari dan dalam keluar komunitasnya. Penolakan terhadap komunikasi dan bentuk aspirasi dari bawah, sama halnya sebagai penolakan terhadap suara perempuan. Dalam hal ini, perempuan juga memiliki hak untuk menentukan dan menyuarakan kebutuhannya melalui media komunikasi yang ada sehingga mampu mempengaruhi kebijakan pembangunan.
Secara ringkas perbedaan konsep WID dan GAD dapat dilihat melalui table berikut:
Table 1. Perbandingan WID dan GAD.
|
|
WID
|
GAD
|
|
Pendekatan
|
Suatu pendekatan yang melihat absennya perempuan dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan sebagai masalah
|
Sebuah pendekatan pembangunan yang focus pada ketimpangan global dan gender
|
|
Fokus
|
Perempuan
|
Relasi sosial yang terkonstruksi antara perempuan dan laki-laki, dengan perhatian khusus pada sub-ordinasi perempuan
|
|
Masalah
|
penyingkiran peran perempuan (sebagian dari sumberdaya produktif) dari proses pembangunan
|
Relasi kekuasan yang tidak seimbang (kaya vs miskin, laki-laki vs perempuan) yang mencegah pembangunan yang adil dan partisipasi perempuan secara penuh
|
|
Tujuan
|
Pembangunan yang lebih efektif dan efisien yang melibatkan perempuan
|
pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan baik perempuan dan laki-laki berperan sebagai pembuat kebijakan
|
|
Solusi
|
Mengintegrasikan perempuan dalam proses pembangunan yang ada
|
Memberdayakan perempuan yang dalam kerugian dan mentransformasikan relasi yang tidak sejajar
|
|
Strategi
|
Fokus pada proyek-proyek perempuan, dalam komponen perempuan dalam proyek, dan proyek yang terintegrasi
|
rekonseptualisasi proses pembangunan, memperhitungkan ketimpangan gender dan global
|
|
|
Meningkatkan produktifitas perempuan dan pendapatan
|
mengidentifikasi dan mengutamakan kebutuhan praktis, yang ditentukan oleh perempuan dan laki-laki, untuk meningkatkan kualitas hidup; pada saat yang sama mengutamakan kepentingan strategis perempuan
|
|
|
meningkatkan kemampuan perempuan untuk tampak selain dalam hal kerumahtanggaan
|
mengutamakan kepentingan strategis bagi si miskin melalui pembangunan yang berbasis manusia
|
Sumber: Moffat et al. (1991).
Bagaimana di Indonesia?
Tampaknya pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab. Kembali pada pendahuluan, beberapa pertanyaan yang mengawali pembahasan ini merupakan refleksi dalam yang mencerminkan bahwa persoalan gender dan pembangunan di Indonesia belum tuntas. Meski pembangunan di Indonesia sudah berjalan cukup lama, tetapi menempatkan perempuan setara dengan laki-laki dalam setiap level pembangunan belum bisa optimal dilakukan karena beberapa hambatan:
- Hambatan kultur. Sebagian besar etnis yang ada di Indonesia mengadopsi kultur patriarkal yang kuat. Meski gerakan emansipasi perempuan sudah menjadi makanan sehari-hari penduduk Indonesia, terutama yang ada di wilayah perkotaan, tetapi fakta yang ada menunjukkan bahwa patriarki masih kental dalam nafas kultur. Penyebutan laki-laki sebagai kepala keluarga yang menentukan kebijakan, misalnya, masih fasih dan upaya mendekonstruksi bahwa perempuan pun bisa menjadi kepala keluarga tidaklah mudah
- Hambatan komunikasi. Karena hambatan kultur inilah, perempuan mengalami persoalan yang termanifestasi dalam bentuk hambatan komunikasi. Meski telah dibuka ruang yang lebar bagi perempuan untuk bersuara dan menunjukkan eksistensinya dalam proses pembangunan, tetap saja ada inferior feeling, ketidakpercayaan diri perempuan untuk terlibat dalam menentukan kebijakan public. Barangkali ini tidak begitu tampak apabila kita melihat di wilayah perkotaan dimana perempuan memiliki akses komunikasi yang sama, tetapi di wilayah pedesaan dalam forum public, misalnya, ‘duduk di belakang’ adalah representasi dari hambatan komunikasi perempuan dalam menceburkan diri dan melibatkan diri dalam pengambilan keputusan public, bahkan yang berkaitan dengan komunitasnya sekalipun.
- pemahaman yang keliru memaknai gender. Gender masih identik dengan jenis kelamin tertentu, yaitu perempuan. Padahal tidak. Pemahaman yang salah sayangnya masih terjadi di kalangan birokrat yang justru seharusnya menjadi motivator utama dalam pembangunan berkelanjutan.
- keterlibatan semu dalam pembangunan. Inilah hambatan yang cukup fatal dan seringkali terjadi di tingkat akarrumput. Keterlibatan semu tampak dalam memahami partisipasi masyarakat itu sendiri. Dikatakan semu karena keterlibatan perempuan dan laki-laki masih dibaca pada sebatas kehadiran fisik dan terjebak pada mobilisasi, bukan pada partisipasi yang berangkat dari niat dan kesadaran bahwa pembangunan ada dari, untuk, dan oleh masyarakat itu sendiri. Hal ini terjadi karena pelaku pembangunan – entah itu perempuan dan laki-laki- masih melihatnya sebagai proyek, bukan sebagai sebuah gerakan untuk kebaikan dan kepentingan bersama
Pemikiran Kembali GAD di Indonesia
Dengan memetakan hambatan mengaplikasikan gender dan pembangunan di Indonesia seperti di atas, maka harus ada upaya yang lebih serius yang tidak bisa dilakukan oleh segelintir orang saja. Memikirkan kembali konsep GAD sesuai dengan konteks kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di Indonesia menjadi langkah urgent yang harus dilakukan dan sebaiknya dipelopori oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang sudah ada di Indonesia. Tentu ia tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus bersinergis dengan lembaga-lembaga lain, termasuk media massa sebagai alat kampanye yang sampai saat ini masih dianggap cukup efektif menyampaikan pesan dan isu public.
Responsif dan kesediaan untuk mendengarkan suara dari bawah, tidak saja dari kelompok perempuan tetapi juga laki-laki dalam proses pembangunan diperlukan agar pembangunan kita sadar dan berperspektif gender. Dengan demikian tidak ada siapa mendominasi siapa. Namun kalau kita mendapatkan lontaran pertanyaan kapankah Indonesia sampai pada pembangunan yang berperspektif gender, maka jawabannya adalah, jalan kita masih panjang. Tetapi tidak ada salahnya dijalankan saja.
Daftar Pustaka
Cornelly et all, 2000, Theoretical Perspectives on Gender and Development, Published by the International Development Research Centre, Canada
Fakih, M., Dr., 1996, Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Melkote, S.R., Steeves, H.L., 2001, Communication for Development in The Third World: Theory and Practice for Empowerment, 2nd ed, Sage Publication India
Moffat, L.; Geadah, Y.; Stuart, R. 1991. Two halves make a whole: balancing gender relations hi development. Canadian Council for International Co-operation, MATCH International Centre; Association quebecoise des organismes de co-operation Internationale, Ottawa, ON, Canada.
Suparma, I., 2006, ”10 kali Lipat ”Jam Terbang’ Perempuan, hasil penelitian The Institute of Ecosoc Rights tentang Peta Persoalan Gizi Buruk Busung Lapar di Nusa Tenggara Timur 2006
Situs website:
http://www.etu.org.za/toolbox/does/organize/gender.html.